Follow Us

Masih Ingusan Sudah Berani Pinang Anak Orang, Bocah 9 Tahun Mantap Nikahi Gadis 14 Tahun yang Ditemui di Kolam Renang, Pernikahannya Banjir Nyinyiran Netizen

Dwi Nur Mashitoh - Minggu, 12 Juli 2020 | 19:42
Pasangan bocah yang menikah usai cinlok di kolam renang.
Kolase Instagram.com/makassar_iinfo via Wiken.ID

Pasangan bocah yang menikah usai cinlok di kolam renang.

"MK tidak bisa menentukan berapa batas usia perkawinan, hanya dapat menyatakan kebijakan itu diskriminatif dan tetap menjadi ranah pembentuk UU," ujar hakim 1 anggota 1 Dewa Gede Palguna.

Maka dari itu, MK memberikan tenggat waktu kepada DPR selama tiga tahun guna merevisi ketentuan batas usia dalam UU perkawinan.

"Meminta pembuat UU paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," sambung Anwar.

Adapun pada tahun 2015, MK menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun.

Baca Juga: Tinggal Ijab Qobul, Pria Ini Terpaksa Jadi Jomblo Lagi Gegara Tak Bisa Jawab Pertanyaan Sepele yang Diajukan Calon Istrinya

Kala itu, majelis hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

(Agnes)

Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul Cinlok di Waterboom, Bocah 9 Tahun Mantap Nikahi Perempuan 14 Tahun, Selain Umur, Netizen Malah Soroti Hal Ini

Source : wiken.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest