Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Miris! Seorang Ayah Nekat Perkosa Anaknya yang Masih Berusia 12 Tahun, Agar Tak Ketahuan Korban Dinikahkan dengan Penyandang Disabilitas Berusia 44 Tahun

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 11 Juli 2020 | 15:00
Miris! Seorang Ayah Nekat Perkosa Anaknya yang Masih Berusia 12 Tahun, Agar Tak Ketahuan Korban Dinikahkan dengan Penyandang Disabilitas Berusia 44 Tahun
Kolase Tribunnews/TribunTimur

Miris! Seorang Ayah Nekat Perkosa Anaknya yang Masih Berusia 12 Tahun, Agar Tak Ketahuan Korban Dinikahkan dengan Penyandang Disabilitas Berusia 44 Tahun

"Hasil dari penyelidikan tim menyatakan bahwa peristiwa itu terdapat kejanggalan bahwa S telah mencabuli anak tirinya," kata AKP Dharma Nagara.

Masih dikatakan AKP Dharma Nagara, pernikahan itu merupakan motif ayahnya untuk menutupi aksi bejatnya.

“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” kata AKP Dharma Nagara kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Frans, Predator Anak Asal Perancis, Hanya Setahun Beraksi di Indonesia, Korbannya Mencapai 305 Anak di Bawah Umur, dari Iming-iming Foto Model Sampai Uang Jutaan

Kata dia, perbuatan pelaku sebenarnya diketahui ibu kandung korban.

Tapi, AS takut untuk melaporkannya.

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku mengancam korban jika perbuatan bejatnya sampai diketahui orang lain.

Baca Juga: Mempelai Wanita Nangis, Sang Ibu Sengaja Rusak Prosesi Ijab Saat Lantunan Ayat Al-Quran Berkumandang, Netizen Kekeh Bukan Salah Ibunya

“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," ungkapnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Source : TribunTimur.com TRIBUNPINRANG.COM

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

x