"Silakan Bapak pulang, kami dari polres tidak akan menindaklanjuti kasus ini, saya mohon maaf," kata Priyo.Selain itu, Priyo juga mengingatkan M, jika hanya soal motor, maka harga diri M hanya sebatas kendaraan itu.
"Mohon maaf, Bos, kalau Anda mengejar motor itu sampai Anda berselisih karena motor itu, harga diri Anda sebatas motor itu," ucap Priyo.Saat dikonfirmasi Kompas.com, Priyo membenarkan bahwa ia tidak mau menerima laporan kasus itu.
"Iya, saya enggak mau terima, saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga," kata Priyo melalui pesan singkat.
Dijelaskan Priyo, perseteruan itu berawal dari harta warisan peninggalan ayah M yang dijual seharga Rp 200 juta.
Setelah terjual, sang ibu mendapatkan bagian Rp 15 juta.
Uang itu kemudian dipakai untuk membeli motor. Namun, sambung Priyo, motor tersebut kemudian ditaruh di rumah keluarga sehingga dianggap menggelapkan.
"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibunya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," kata Priyo.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) yang ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60), viral di Facebook dan YouTube.
M hendak melaporkan ibu kandungnya karena masalah sepeda motor.