Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Jadi Idaman Untuk Berkarier Setelah Lulus Sekolah, Ternyata Ini Kisaran Gaji Prajurit TNI dari Tamtama Hingga Jenderal!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 23 Juni 2020 | 19:13
Ilustrasi TNI AD
Penerangan Kostrad

Ilustrasi TNI AD

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca Juga: Taiwan Tak Gentar Hadapi China, Produksi Jet Tempur Sendiri untuk Lawan Negeri Panda

Tunjangan kinerja TNI

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x