Akhirnya, terkait kasus video adegan dewasa hanya Ariel NOAH saja yang dianggap bersalah danharus menerima vonis tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, Ariel NOAH bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi dan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul: Saat Ini Hidupnya Bahagia Usai Dinikahi Richard Kevin, Cut Tari Pernah Terpuruk dan Sakit Hati dengan Ariel Saat Sidang Video Panas
(Ine Yulita Sari)