Diketahui, Perancis dilindungi UU ketenagakerjaan yang ketat, di mana pegawai tidak boleh diberhentikan ketika perannya tergantikan teknologi.
Namun, terdapat praktik di mana si karyawan mendapatkan sedikit sekali tugas dengan harapan mereka tidak betah dan mengundurkan diri.
(*)