Polisi langsung menelusuri kasus dugaan penipuan itu dan akhirnya menangkap tersangka RH.
Akibat perbuatannya, RH alias Mawar terancam dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyamar Jadi Perempuan, Pria Ini Minta Lampu Dimatikan Saat Layani Pria Hidung Belang"