Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Zakarias Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fakta Balita Dicabuli di Tempat Penitipan Anak, Korban Alami Trauma, Ibunya Disogok Uang Damai
(*)