Ia merasa pernyataannya disambut dengan tuduhan yang jelas disampaikan oleh sang pakar.
"Pak Abet, saya jelaskan dulu, saya kan tidak pernah membantah Anda."
"Ini kan cara diskusi yang baik, tenang dong," ucap Refly.
"Penjelasan saya selalu diberi tuduhan," kata Abetnego.
"Tenang dulu, tenang tenang," sambung Refly.
Melanjutkan penjelasannya, Refly menyebut ada upaya pemerintah menutupi defisit anggaran BPJS dengan menaikkan iuran.
Terkait hal itu, ia lantas menyinggung kenaikan iuran BPJS yang sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Tahun 2018, BPJS itu kan defisit (Rp) 12,2 triliun, kemudian 2019 diperkirakan defisit (Rp) 28 triliun," terang Refly.
"Ketika ada Perpres sebelumnya yang dibatalkan MA, itu ada skenario kenaikan yang memungkinkan BPJS bisa surplus ratusan triliun."
Dalam peraturan yang baru, kenaikan iuran hanya terjadi pada peserta kelas 1 dan kelas 2 BPJS.