"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta," ungkap Udhi.
Legiman yang berdomisili di Perumahan Ngawen, Margorejo, Pati, saat di razia kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp 695 ribu.
Uang tersebut rupanya hasil mengemis dalam satu hari.
"Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap. Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695.000," tambah Udhi.
Legiman lantas mengaku jika hari itu tidak hujan dirinya bisa mendapatkan lebih dari Rp 695 ribu dalam sehari.
"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.
Udhi kemudian mengatakan jika Legiman dan PGOT lainya bisa kena hukuman jikalau tak menaati Peraturan Daerah No.7 Tahun 2018.
"Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," tuturnya.
Sebelum ditangkapnya Legiman, pada Sabtu (12/1) Satpol PP Kabupaten Pati sudah mengamankan tiga pengemis di perempatan Lawet Jalan Panglima Sudirman.