"Iya saya dapat Rp 400 ribu, yang banyak Alim. Padahal saya yang nyuri," keluhnya.
Sementara itu, Alim tak banyak berkata saat Juwanto membeberkan fakta hasil penjualan yang tidak seimbang.
Dia terlihat menundukkan kepala sesekali melihat rekannya tersebut, dia berusaha menyangga apa yang disampaikan Juwanto, namun selalu dimentahkan.
Hingga akhirnya polisi membawa kembali kedua pencuri itu masuk ke sel tahanan, dengan luka tembak di kaki yang dialami keduanya.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, kedua pelaku ini sudah sekitar empat bulan menjalankan aksi curanmor.
Bermula dari laporan warga yang kehilangan, kasus dikembangkan Satreskrim hingga akhirnya berujung pada penangkapan pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar tukang ojek yang ditumpangi dan kunci motor yang masih menempel ditinggal oleh pemiliknya.
Tujuh unit motor diamankan petugas sebagai barang bukti, kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.
"Sudah kita tahan, ditembak kakinya karena melawan. Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkasnya.