Terancam hukuman penjara seumur hidup
Masih melansir dari Kompas.com, pelaku berhasil diringkus pihak berwajib kurang dari 24 jam usai kejadian.
Pelaku diciduk di tempat persembunyiannya di sebuah perkebunan di Desa Tleter.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.
Hukuman pasal tersebut dikenakan pada pelaku lantaran ia telah melakukan pembunuhan berencana.
"Kita terapkan pasal pembunuhan berencana. Tergambarkan dengan pelaku sudah membawa palu menuju rumah korban atau sudah menyiapkan alat untuk menganiaya korban," pungkas Rinto, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
(*)