Follow Us

Terbangun Gegara Dengar Suara Keributan, Balita Malang Ini Malah Jadi Sasaran Amarah Selingkuhan sang Ibu, Dipukul Pakai Palu Sampai Tewas oleh Pelaku yang Tak Terima Simpanannya Menolak Ceraikan Suami Sah

Dwi Nur Mashitoh - Minggu, 17 Mei 2020 | 14:15
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuhan balita dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (14/5/2020) malam.
KOMPAS.COM/IKA FITRIANA

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuhan balita dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (14/5/2020) malam.

Baca Juga: Bisa Membantu Menemukan Vaksin Lebih Cepat, China Malah Akui Hancurkan Sampel Pertama Virus Corona Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia!

Terancam hukuman penjara seumur hidup

Masih melansir dari Kompas.com, pelaku berhasil diringkus pihak berwajib kurang dari 24 jam usai kejadian.

Pelaku diciduk di tempat persembunyiannya di sebuah perkebunan di Desa Tleter.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.

Baca Juga: Istri Polisi dan Anggota TNI yang Ditembak karena Ketahuan Sedang Asyik Bersetubuh Ternyata adalah Saudara Sepupu, Sempat Pacaran dan Lamaran Tapi Gagal Naik ke Pelaminan

Hukuman pasal tersebut dikenakan pada pelaku lantaran ia telah melakukan pembunuhan berencana.

"Kita terapkan pasal pembunuhan berencana. Tergambarkan dengan pelaku sudah membawa palu menuju rumah korban atau sudah menyiapkan alat untuk menganiaya korban," pungkas Rinto, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews Maker

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest