Follow Us

Cederai Nama Baik Penegak Hukum Indonesia, Suami Siri Angelina Sondakh Ternyata Pernah Peras Tersangka Korupsi

Seto Ajinugroho - Selasa, 12 Mei 2020 | 13:13
Cederai Nama Baik Penegak Hukum Indonesia, Suami Siri Angelina Sondakh Ternyata Pernah Peras Tersangka Korupsi
Nova

Cederai Nama Baik Penegak Hukum Indonesia, Suami Siri Angelina Sondakh Ternyata Pernah Peras Tersangka Korupsi

Baca Juga: Seolah Peduli Setan Borok Dikuliti sang Ayah Angkat, Syahrini Diperingatkan Denny Darko Tak Perlu Buka Mulut: Kalau Dikuak Bisa Bahaya

Kemudian, Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 21.000.000 dan giro dan setara kas lainnya Rp 130.000.000.

Divonis 5 Tahun Penjara

Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.

"Menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan korupsi."

"Menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga, Kamis (14/6/2017).

Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah. Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.

"Disimpulkan perbuatan Raden Brotoseno pada saat menerima sejumlah uang dari Lexi Mailowa. Faktanya, tidak ada penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan," kata majelis hakim.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Awal Pertemuan dengan Angelina Sondakh

Source : Sajian Sedap

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest