"Waktu kami di jalan menuju ke lokasi itu secara spontan kami ke warung untuk mengambil bahan-bahan seperti kardus dan sampah-sampah itu," jelasnya.
Tak bisa lagi mengelak perbuatannya, Ferdian akhirnya ditahan bersama dengan temannya yang ikut andil dalam prank itu.
Ferdian Paleka serta kedua temannya, M Aidil (21) dan Tubagus Fadilah Achyar (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video prank sembako sampah yang diberikan pada waria.
Baca Juga: Polisi Sarankan Ferdian Paleka Serahkan Diri, Kalau Tidak Lokasi Persembunyiannya Bakal Digrebek
Karena perbuatannya itu, mereka dikenakan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(*)