Guntur mengemukakan, pembunuh Inah adalah seorang sopir berinisial FR (21).
FR adalah warga Dusun Sungai Nyiur, Desa Karya Maju, Kecamatan Pangabuan, Tanjabbar, Jambi.
FR diamankan di rumahnya oleh pihak kepolisian.
Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang seperti HP milik korban, uang Rp5.000, cincin dan kunci motor korban.
"Kata tersangka motor korban ditinggal di kebun itu. Tapi di TKP tidak ada, kita temukan hanya ada kunci motornya. Ini yang akan kita selidiki dan kita kembangkan," ungkap Guntur.
Dilatarbelakangi sakit hati dan utang
FR mengaku membunuh Inah pada Februari 2020 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Pembunuhan rupanya dipicu utang dan sakit hati.
Inah, menurut pengakuan pelaku, meminjam uang kepadanya.
"Korban meminjam uang kepada tersangka sebesar Rp 250.000. Korban janji untuk mengembalikan uang tersebut dua hari setelah meminjam, tapi korban tidak bisa mengembalikannya," ujar Kapolres dalam jumpa pers, Kamis (7/5/2020).
Saat diajak bertemu dan membicarakan utang, korban disebut mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati pelaku.