Tetapi menurutnya DPR tak bisa membuat skala prioritas ditengah pandemi yang mengancam krisis dalam negeri seperti saat ini.
"Justru karena semua UU penting, aneh kalau pembahasannya diseriusi di waktu sekarang. Saat dimana perhatian dan konsentrasi kita terkuras bertahan hidup di tengah wabah," ujar Najwa.
"Jika ngotot melakukan pembahasan, jangan salahkan bila ada anggapan DPR tidak menjadikan perang melawan corona sebagai prioritas," imbuh dia.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada mekanisme yang mengatur mengenai pembahasan RUU secara virtual.
Sehingga, bila produk hasil virtual tersebut jadi makan berpotensi cacat hukum dan rawan digugat hasilnya.
(*)