Follow Us

Digugat Mantan Pacar Rp 408 Juta Gegara 3 Tahun Pacaran Batal Naik Pelaminan, Wanita di NTT Ini Tuntut Balik Semua Biaya Air Minum dan Sewa WC Selama Ngapel

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 28 April 2020 | 05:00
Digugat Rp 408 Juta oleh Mantan Pacar karena Tak Jadi Menikah, Nona Liin Balik Tuntut Biaya Air Minum dan Sewa WC Selama Pacaran
POS KUPANG/EUGINIUS MOA

Digugat Rp 408 Juta oleh Mantan Pacar karena Tak Jadi Menikah, Nona Liin Balik Tuntut Biaya Air Minum dan Sewa WC Selama Pacaran

Sehingga akhirnya, mantan kekasih Alfrido, Nona Liin, dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 408 juta.

"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak".

Baca Juga: Tak Sebejat Namanya, 'Nasi Anjing' yang Buat Warga Tanjung Priok Resah Ternyata Memiliki Makna yang Dalam, Begini Pengakuan sang Donatur

"Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat".

"Pernyataan itu lewat telpon. Dan saudara sudah mengakui semuanya," ungkap Alfridus Aliyanto," dikutip Grid.ID dari Kompas.com edisi 2 Agustus 2019.

Dituntut Rp 408 juta oleh mantan kekasih, tak membuat Nona Liin berdiam diri.

Mengutip Pos Kupang, pihak tergugat Fransiska Nona Liin sudah menyiapkan 'jurus' perlawanan guna melawan tuntutan Alfridus.

Baca Juga: Dapat Utangan dari Denny Cagur Hingga Miliaran Pasca Bebas dari BNN Tanpa Jaminan, Raffi Ahmad Sempat Kalang Kabut Tak Ada Satu pun Teman Tajirnya yang Sudi Bantu: Cuma Dia doang yang Minjemin!

Kuasa hukum tergugat, Marianus Mo'a mengatakan, jika kliennya tak ada pernyataan lisan atau tetulis dengan penggugat mengenai uang ganti rugi ini.

“Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat," ungkap Marianus.

Merasa harga diri kliennya terluka, kini pihak kuasa hukum akan menuntut balik Alfridus.

"Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat".

Source : Grid.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest