Merasa malu nama baiknya sudah dicemarkan sedemikian rupa, Kades Lhok Pu'uk T Bakhtiar memilih jalur hukum.
Pelaporan nenek TU oleh Kades Lhok Pu'uk T Bakhtiar ini pun telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama.
Berdasarkan pernyataannya, AKP Adhitya Pratama mengungkap akan menyelidiki apa benar pelaku pemukulan adalah penyebar video seperti yang dilaporkan.
"Ini kita periksa dulu keterangan saksi ahli juga, ahli teknologi informasi.
Apakah benar yang menyebarkan video itu pertama kali pelaku pemukulan sendiri dan ahli bahasa. Ini terus didalami," ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama.
Lebih lanjut, AKP Adhitya Pratama menjelaskan dalam kasus oni pihaknya telah memeriksa keterangan pelapor.
Namun sampai detik ini, polisi masih belum minta keterangan dari pihak yang dilaporkan yakni, nenek TU.
"Dua hari lalu Bakhtiar sudah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
Barang bukti berupa video dan screeshot media sosial juga sudah ada pada penyidik," kata AKP Adhitya Pratama.