Follow Us

Berita Gembira di Masa Karantina, Presiden Jokowi Bakal Gratiskan Listrik Bagi Pengguna Daya 450 Volt Ampere, Pelanggan 900 VA Dapat Diskon hingga 50 Persen!

Rifka Amalia - Rabu, 01 April 2020 | 06:20
Setelah penangguhan kredit motor, Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik.
pixabay

Setelah penangguhan kredit motor, Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik.

Baca Juga: Gemas Lihat Bocah-bocah Masih Ngeyel Nongkrong di Tengah Wabah Virus Corona, Pria Ini Rela Nyamar Jadi 'Penampakan' agar Tetangganya Tak Keluar Rumah

Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Pra-Kerja, hingga relaksasi kredit.

Presiden Jokowi dalam kesempatan ini juga menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam mengatasi Covid-19.

"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi.

Baca Juga: Stok Makin Menipis di Tengah Wabah Virus Corona, Harga Sebotol Dettol di Online Shop Ini Bisa Tembus Rp 111 Juta

Kondisi ini dibuat setelah pemerintah menyatakan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga telah merilis dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.

Baca Juga: Tak Sanggup Hadapi Dampak Ekonomi Akibat Wabah Virus Corona, Menteri Keuangan di Negara Ini Pilih Akhiri Hidupnya

Dengan regulasi yang ada, Jokowi pun meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dan tetap terkoordinasi.

"Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi," ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020).

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut," kata Jokowi.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest