Follow Us

Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama di Kolam Renang, Bocah 9 Tahun Mantap Nikahi Gadis Pujaan yang Lebih Tua 5 Tahun, Kisahnya yang Viral Sukses Buat Warganet Iri

Dwi Nur Mashitoh - Selasa, 31 Maret 2020 | 08:35
Ilustrasi pernikahan
Pixabay

Ilustrasi pernikahan

Baca Juga: Kaki Dirantai Ayahnya di Kamar Penuh dengan Kotoran, Bocah 10 Tahun Mencoba Selamatkan Diri dari Kobaran Api Hingga Kakinya Putus, Akhirnya Tewas Mengenaskan

Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR.

"MK tidak bisa menentukan berapa batas usia perkawinan, hanya dapat menyatakan kebijakan itu diskriminatif dan tetap menjadi ranah pembentuk UU," ujar hakim 1 anggota 1 Dewa Gede Palguna.

Maka dari itu, MK memberikan tenggat waktu kepada DPR selama tiga tahun guna merevisi ketentuan batas usia dalam UU perkawinan.

"Meminta pembuat UU paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," sambung Anwar.

Baca Juga: Pernah Diajak Jalan-jalan dan Diberi Hadiah, Bocah Yatim Piatu Ini Jenguk Ashanty dan Bawakan Oleh-oleh yang Dibeli Pakai Uang Hasil Jerih Payah Jualan Cilok Seharian

Adapun pada tahun 2015, MK menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun.

Kala itu, majelis hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

(Agnes)

Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul Cinlok di Waterboom, Bocah 9 Tahun Mantap Nikahi Perempuan 14 Tahun, Selain Umur, Netizen Malah Soroti Hal Ini

Source : wiken.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest