Korban diajak pacarnya HZ (24) pergi ke kawasan sepak bola di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Minggu (22/3/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Di sana korban diperkosa pacar dan empat rekannya lainnya.
Kelima tersangka ditangkap Senin (23/3/2020) setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho yang dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020) membenarkan kejadian tersebut.
"Lima tersangka kita tangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi Senin (23/3/2020). Saat ini tersangka sudah diamankan," kata Azhar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar.
(Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Pacar yang Perkosa Siswi SMA di Solok, Sudah Rencanakan Aksi Jauh-jauh Hari"