Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa celana jeans panjang warna biru, satu lembar tisu bekas pakai, serta satu alas tidur warna coklat dengan motif bunga.
Tersangka dikenakan Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukannya Menolong, Pria Ini Malah Perkosa Temannya Saat Pingsan"