Saat itu Vanesa terlibat dalam kasus prostitusi online.
Ia dihukum atas kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.
Vanessa kemudian dibebaskan dari penjara pada 30 Juni 2019.
Baca Juga: Belum Kelar Virus Corona, Masyarakat Indonesia Juga Dihantui Masalah Baru yang Bikin Bingung
Dalam kasus yang sekarang, polisi menyebut Vanessa bersikap kooperatif mengikuti arahan pihak berwajib.
Hal itu disampaikan oleh asubag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Kasranto.
"Telah diamankan VA dan suami beserta asisten. Kooperatif," kata Kasranto di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Selasa (17/3).
Karanto menambahkan, Vanessa yang tengah hamil dalam kondisi baik-baik saja.
Baca Juga: Vaksin Virus Corona Ditemukan, 45 Orang Mau Jadi Sukarelawan Untuk Uji Coba, Begini Hasilnya!
"Kondisinya baik ya, nanti lebih lanjut rekan-rekan setelah pemeriksaan selesai," ujar Kasranto.
Hingga kini polisi masih menjalani pemeriksaan terhadap Vanessa, suami, dan asistennya.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Vanessa diamankan beserta 20 butir psikotropika.