Mengutip Tribunnews, kejadian ini terungkap saat pengunjung pasar curiga melihat ceceran darah di depan ruko milik korban.
Saat olah TKP, pihak kepolisian Polda Sulsel menemukan sidik jari pelaku, jejak telapak kaki dan bercak sperma pada tubuh korban.
"Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), tim inafis Polda Sulsel menemukan sidik jari, telapak kaki, dan sperma yang diduga milik pelaku," lanjut Kombes Pol Didik Agung Widjanarko.
Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya sendiri yang berjarak 15 km dari lokasi kejadian.
Saat ditangkap, pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri lantaran dendam.
"Dari pemeriksaan saat ini motif pembunuhan ini karena sakit hati.
Dendam dari si pelaku karena perempuan yang pacarnya sendiri mengaku punya pacar yang lebih bisa dipilih dari si laki-laki (pelaku) itu," kata Kombes Pol Didik Agung Widjanarko seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Sabtu (14/3/2020).
Mengutip dari TribunPangkep.com, atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Pidana Subsider Pasal 338.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Ibrahim.