"Tidak, pelaku tidak memiliki gangguan. Artinya normal," ujar Endy.
"Terungkap juga yang bersangkutan ini puas ketika korban teriak. Ketika dia nunjukin nah itulah klimaksnya di situ katanya," tambah dia.
Kini, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 36 Undang-undang RI Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pelecehan Seksual di Halte UIN Ciputat, Pelaku Mengaku Gatal hingga Minum Obat Kuat"