Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp40 miliar.
Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juru bicara MA Suhadi mengungkapkan pada Selasa (29/12/2015) lalu, MA telah memutus Perkara Peninjauan Kembali No.107K/Pid.Sus/2015 atas nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh.
Angelina tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Angelina Sondakh, mantan Puteri Indonesia 2001 memiliki harta kekayaan bernilai mencapai Rp6,15 miliar.
Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Angelina per 28 Juli 2010 yang dilansir KPK, istri mendiang Adjie Massaid itu memiliki besaran kekayaan hingga Rp 6.155.441.388 (Rp 6,15 miliar) dan 9.628 dolar AS.
Besaran nilai kekayaan itu pun masih mungkin bertambah.
Ini dapat dilihat dari lonjakan harta kekayaan wanita asal Manado itu dalam kurun waktu 2003 hingga 2010.
Saat melaporkan LHKPN-nya untuk kali pertama pada 23 Desember 2003, nilai harta kekayaan Angelina baru sebesar Rp 618.263.000 (Rp600 juta) dan 7.500 dolar AS.