Follow Us

Terekam Kamera, Pria Ini Nekat Telanjangi Seorang Wanita di Pinggir Jalan, Warga Justru Maklum, Polisi: Jarimu Adalah Harimaumu!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 17 Februari 2020 | 19:35
Terekam Kamera, Pria Ini Nekat Telanjangi Seorang Wanita di Pinggir Jalan, Warga Justru Maklum, Polisi: Jarimu Adalah Harimaumu!
Kolase (Facebook Yuni Rusmini via Tribun Jatim)

Terekam Kamera, Pria Ini Nekat Telanjangi Seorang Wanita di Pinggir Jalan, Warga Justru Maklum, Polisi: Jarimu Adalah Harimaumu!

Baca Juga: Terekam Aksi Cabul! Video Detik-detik Seorang Pria 'Berhasrat' Diam-diam Mengamati Tiap Wanita yang Masuk ke Minimarket, Tetapkan Target dan Rekam Isi Rok Korban dengan Lampu Kilat

Suharto menambahkan, untuk kasus ini ditangani langsung oleh Polres Sampang.

"Setelah kami berkoodinasi, Polres Sampang menyelidiki oknum yang telah menyebar luaskan video tersebut," pungkasnya.

Kapolres Sampangan pun angkat bicara mengenai kejadian yang tak pantas dan sempat direkam dalam sebuah video itu.

AKBP Didit Bambang Wibowo mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan Media Sosial (Medsos).

Baca Juga: Sudah Sesuai Posedur Internasional, Gerak Cepat Pemerintah Indonesia dalam Meminimalisir Penyebaran Virus Corona Sampai Buat WHO Takjub

Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan untuk meringkus dan menjebloskannya kedalam jeruji besi.

Hal itu ditegaskannya setelah wilayahnya digegerkan oleh video viral seorang lelaki menelanjangi seorang perempuan di pinggir jalan raya depan salah satu kantor instansi pemerintah Kabupaten Sampang.

Baca Juga: Minum Obat Kuat, Pria Ini Malah Tersiksa karena 'Efeknya' Tak Kunjung Hilang Selama 3 Hari, Ternyata yang Diminum adalah Stimulan untuk Sapi Jantan

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Semua pengguna aplikasi media sosial, khususnya di Sampang wajib mematuhi ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

"Undang-undang tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dirubah dan ditambah sebagaimana Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (14/2/2020). (*)

Source : Facebook, Tribun Madura

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest