Foto tersebut dikirim dengan pesan yang berbunyi :
"Minggu depan akan ada kembang api!"
Akibat perbuatannya itu, Mumo diamankan dengan tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Karena telah melakukan penyerangan dan merusak organ reproduksi istrinya serta menimbulkan risiko menjadi tidak subur.
Sementara itu, istrinya akan menghadapi tuduhan perzinahan, menurut laporan.
Pengacara Mumo meminta pengadilan Kitui untuk menghukum sang istri sampai 100 kali cambukan bila terbukti bersalah melakukan perzinahan.
(*)