Permohonan Lucinta Luna terdaftar dalam putusan nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL tanggal 26 November 2019.
Kemudian permohonan itu disahkan pada 20 Desember 2019 oleh hakim tunggal Akhmad Jaini.
Melansir dari Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
"Intinya adalah seseorang bernama Muhammad Fatah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengubah (status jenis) kelamin sekaligus namanya," ujar Guntur, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/2/2020).
Ia menambahkan, hakim juga telah mengabulkan permohonan pergantian nama menjadi Ayluna Putri.
"Namanya berubah dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri dan berdasarkan pertimbangan hakim, permohonan itu dikabulkan," ungkapnya.
Guntur menyebut, saat mengajukan permohonan, Lucinta Luna turut melampirkan sertifikan operasi ganti kelamin dari dokter di Thailand.
"Ada juga keterangan di sini bahwa dia pernah melakukan operasi kelamin di Thailand," ungkap Guntur.
Jauh sebelum penangkapannya terkait penggunaan narkoba, Lucinta Luna selalu gembar-gembor melakukan operasi plastik di Korea Selatan.
Lucinta Luna bahkan mengaku telah menghabiskan banyak uang untuk membuat wajahnya menjadi lebih cantik dan miliki badan yang bagus.