Berkat kekuatan media sosial yang membuat video itu menjadi viral, ketiga siswa pelaku bully kini ditetapkan menjadi tersangka.
"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna saat dikonfirmasi Kompas.com di Semarang, Kamis (13/2/2020).
Adapun ketiga pelaku berinisial TP (16), DF (15), dan UHA (15) mengaku melakukan aksinya karena sakit hati.
Pasalnya korban yang berinisial CA (16) melaporkan mereka ke guru.
Korban mengadu ke guru karena ia sempat dipalak oleh para pelaku.
Masih melansir dari Kompas.com, Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito menjelaskan penganiayaan terjadi pada Selasa (11/2/2020) sekitar puku 08.00 WIB.
Kala itu korban sedang mengerjakan tugas bersama teman-temannya termasuk tersangka UHA.
Sementara TP dan DF yang merupakan kakak kelas korban, masuk ke kelas sambil membawa sapu.
TP lalu mendekati korban dan meminta uang Rp 2.000.
"Korban menjawab 'ojo (jangan)'. Selanjutnya DF dan tersangka lainnya melakukan kekerasan. Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang pakai gagang sapu dan kaki," ujar Rizal, Kamis (13/2/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.