Pada hari Sabtu (8/2/2020) diketahui telah menyelesaikan permohonan penangguhan penahanan atas dirinya di kantor kepolisian.
"N juga sudah berjanji melalui pernyataan tertulis tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kemudian, polisi menyetujui penangguhan penahanan tersebut lantaran N memiliki anak yang masih berusia 1 tahun.
Fakta Baru Penggerebekan PSK di Padang, Pria Misterius di Kamar, Nama Andre Rosiade di Kwitansi Kolase TribunPadang.com Anggota DPR RI Andre Rosiade dan PSK berinisial N.
Meski tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan.
N harus wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polda Sumbar.
"Jika berkasnya selesai dilimpahkan ke kejaksaan," kata Stefanus.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar telah menetapkan PSK berinisial N (27) sebagai tersangka.
Ia ditangkap polisi sedang melakukan transaksi di sebuah hotel di Padang.