"Puji syukur kita tepat waktu, kegiatan seksual belum dilakukan.
Kami miris melihat korban yang masih berusia 16 tahun.
Di hotel itu ada tiga orang, satu tamu laki-laki dan suami istri ini (pelaku dan korban)," imbuh Ruth.
Atas perbuatannya itu, Dian kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. (Galih Lintartika)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Alasan Pria Pasuruan Jual Istri untuk Berzina dengan 4 Teman Bikin Kapolres Prihatin, Belasan Kali"