Dilansir dari Kompas.com, Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara membeberkan beberapa fakta mengenai kliennya yang telah dirugikan atas cover lagu yang dilakukan oleh Gen Halilintar.
Menurut Yosh, kliennya mengalami kerugian materiel dan imateriel atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh keluarga Atta Halilintar itu.
Hal itu diketahui lantaran keluarga yang memiliki nama belakang Halilintar itu telah mengcover lagu Siti Badriah yang berjudul 'Lagi Syantik' tanpa izin.
Kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi mengaku kliennya mengalami kerugian materiel dan imateriel atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Gen Halilintar. Untuk diketahui, Gen Halilintar telah mengcover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" dan ditayangkan melalui akun YouTube-nya.
"Kalau masuk gugatan kita sudah ngomong material dan imateriel. Cuman besarannya berapa nanti aja kalau gugatan sudah kita bacakan," kata Yos saat ditemui di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2020).
Selaku label musik yang menaungi Siti Badriah, mereka menilai tidakan dari Gen Halilitar telah melanggar undang-undang hak cipta.
"Jelas pelanggaran hak cipta karena ada lagu "Lagi Syantik" versi klien saya dan versi Halilintar kan," ucapnya.
Saat ditanya lebih lanjut berapa nominal kerugian yang dialami Nagaswara, Yosh menjawabnya dengan kisaran miliaran rupiah.
"Ya sekitar itu lah (miliaran rupiah)," ucap Yosh.