Follow Us

Menlu Jepang Ikutan Gatal dengan Ulah China, Tegaskan Jika Natuna Sah Milik Indonesia

Seto Ajinugroho - Sabtu, 18 Januari 2020 | 14:15
Menlu Jepang Ikutan Gatal dengan Ulah China, Tegaskan Jika Natuna Sah Milik Indonesia
globalnation.inquirer.net

Menlu Jepang Ikutan Gatal dengan Ulah China, Tegaskan Jika Natuna Sah Milik Indonesia

Selain masuknya kapal China ke Laut Natuna tanpa izin, perubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara disebut menjadi latar belakang konflik tersebut.

Memanasnya hubungan Indonesia dengan China, membuat Inggris pun ikut bersuara.

Melalui Menteri Inggris untuk Asia Pasifik, Heather Wheeler mengungkapkan negara-negara yang terlibat konflik Laut China Selatan seharusnya patuh terhadap hukum.

Baca Juga: Nggak Lembek! Presiden Cewek Ini Berani Tantang China Gegara Nekat Ancam Kedaulatan Negaranya, Ini Videonya!

“Kami yakin bahwa seluruh pihak yang terlibat harus mematuhi hukum laut internasional,” kata Wheeler di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Rabu (16/1/2020) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Natuna, Menteri Inggris dan Pandangan Ahli Geopolitik Jepang..."

Ketertarikan China soal Laut china Selatan, imbuhnya mengakibatkan negara Tirai Bambu ini bukan hanya berkonflik dengan Indonesia saja.

China tercatat menerima sejumlah protes dari sejumlah negara lantaran ia menjadi satu-satunya pihak yang berpedoman pada Nine dash Line.

Menlu Jepang Toshimitsu Motegi
https://www.japantimes.co.jp/

Menlu Jepang Toshimitsu Motegi

"Kami mengharapkan pihak-pihak terkait agar mengambil langkah hukum yang tepat serta tidak ada lagi masalah pengambilan lahan yang tidak patut. Namun, sekali lagi, masalah yang terjadi harus diselesaikan melalui mekanisme hukum," ujar Wheeler menegaskan.

Baca Juga: Penasaran Apakah Uang dapat Membuat Seseorang Bahagia, Miliarder Ini Bagikan Uang Rp 123 Miliar Secara Cuma-cuma untuk 1.000 Pengikutnya di Twitter, Syaratnya Sangat Mudah!

Sembilan garis

Sembilan garis putus-putus yang dipercayai China merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China sendiri tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS).

Source : tribunnews

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest