Dari kamera CCTV, polisi kemudian menangkap Arya dan 11 orang lainnya yang merupakan teman Arya.
Mereka bersama dengan Arya saat peristiwa naas itu terjadi. Kelompok ini berkomunikasi dengan grup di aplikasi WhatsApp, Mereka mengaku tidak tergabung dalam geng apapun.
Arya dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Arya, motor Fatur dan dua buah bungkus plastik bekas cat warna kuning dan biru. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iseng Tendang Orang Tak Dikenal sampai Tewas, Ibu Korban: Nyawa Dibayar Nyawa"