"Belum bisa disimpulkan karena harus ada pemeriksaan toksicologi atau pemeriksaan racun di dalam tubuhnya ke Puslabfor Mabes Polri. Hasil dari Puslabfor diserahkan ke penyidik nanti penyidik yang memutuskan," kata Robert.
Hasil laboratorum forensik ini juga belum bisa langsung dipublikasikan sebab harus dilaporkan terlebih dahulu pada tim penyidik.
Sedang tahap pemeriksaan racun dalam tubuh jenazah bukan didasari dari faktor tertentu yang melatarbelakangi kematian Lina pada Sabtu lalu.
Namun itu murni prosedur penyelidikan kasus kematian dari pihak yang berwajib.
"Dalam otopsi prosedurnya seperti itu," ujar Robert.
Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga menambahkan, autopsi sudah selesai dilakukan.
"Autopsi tadi dilakukan pada tubuh luar dan dalam. Tentu hasil otopsi akan dianalisa tim dokter forensik kemudian membuat kesimpulan akhir," kata Saptono.
Jenazah akan dipindah oleh panitia dan pihak keluarga Lina ke TPU Nagrog di Ujungberung.
Sebelumnya dikabarkan Istri Teddy atau ibu dari Rizky Febian meninggal dunia pada subuh hari Sabtu (4/1/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.