Follow Us

Tak Mau Tahu Sosok Lawannya Adalah Anak Mantan Presiden, Sri Mulyani Nekat Sita Uang Senilai Rp 1,2 Triliun Demi Negara

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 09 Januari 2020 | 08:00
Tak Mau Tahu Sosok Lawannya Adalah Anak Mantan Presiden, Sri Mulyani Nekat Sita Uang Senilai Rp 1,2 Triliun Demi Negara
(KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

Tak Mau Tahu Sosok Lawannya Adalah Anak Mantan Presiden, Sri Mulyani Nekat Sita Uang Senilai Rp 1,2 Triliun Demi Negara

Sosok.ID - Mengembalikan aset negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia adalah tugas penegak hukum terutama bidang korupsi.

Hal tersebut juga termasuk tugas dari salah satu kementerian di pemerintahan ini.

Tugas pokoknya itupun dilakukan sesuai dengan prosedur agar uang rakyat tersebut dapat kembali kepada yang berhak.

Sri Mulyani adalah salah satu sosok wanita hebat dan pemberani serta cerdas yang dimiliki bangsa Indonesia.

Baca Juga: Angkat Bicara, Mantan Asisten Lina Sebut Bekas Majikannya Pernah Dibawa Suaminya ke Orang Pintar, Butet: Pernah Diajak Malam-Malam ke Dukun...

Lewat keputusan Majelis Mahkamah Agung (MA), Kementrian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani berhasil selamatkan uang negara senilai Rp1,2 triliun dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.

Menurut situs Sekretariat Kabinet, uang negara tersebut berupa rekening yang diblokir di Bank Mandiri.

MA memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan TPN terhadap putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Putusan MA yang juga dimuat di situs MA dengan nomor register 716 PK/PDT/2017 tersebut diputuskan pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.

Baca Juga: Yakin Adanya Kejanggalan atas Meninggalnya Lina, Sule Tunggu Hasil Visum Berharap Alasan Kematian Lina Tersingkap Tuntas!

Tiga majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah Dr. H. Sunarto, SH., MH; H. Pandji Widagdo, SH., MH; dan Dr. H.M. Syarifudin, SH., MH.

Kemenkeu, melalui Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, menyatakan menyambut baik keputusan MA tersebut.

Tommy Soeharto
Tribunnews

Tommy Soeharto

"Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut memang hak Pemerintah," ujar Tio, Jumat (3/8/2018).

Melalui putusan tersebut pula, menurut Tio, maka pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut.

Selain itu, Menkeu Sri Mulyani jadi memiliki hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

Baca Juga: Via Vallen Dikabarkan Pingsan TIba-Tiba Saat Manggung, Ini yang Kedua Kalinya, Begini Penjelasannya!

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," jelas Tio.

Kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.

Selain itu, terdapat pula 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.

Baca Juga: Perang Dunia III Semakin Nyata, Iran Hujani Pangkalan Militer Terbesar AS dengan Rudal, US Army : Ready to War!

PT TPN memang mengajukan permohonan PK Kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Untuk menghadapi kasus tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut. (Ade Sulaeman)

Artikel ini pernah tayang di Intisari-Online.com dengan judul "Hebat, Sri Mulyani Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun dari Tommy Soeharto"

Source : intisari-online.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Latest