Sosok.id - Menuju tahap pernikahan bagi beberapa pasang kekasih memang sulit.
Masalah melanggar aturan adat istiadat menjadi salah satu penyebab batalnya niat mulia tersebut.
Seperti kasus yang satu ini.
YA (31) dan F (30), sejoli asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berencana menikah pada Rabu (25/12/2019) lalu.
Namun hingga masuk tahun 2020, pernikahan Y dan F mereka belum digelar karena KUA menolak menikahkan mereka.
Usut punya usut, alasan KUA menolak menikahkan YA dan F karena mereka tidak mendapatkan surat rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.
Padahal masing-masing keluarga calon pengantin telah merestui dan melakukan persiapan pernikahan.
"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan. Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui.
Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/1/2020).
Anhar bercerita masalah tersebut telah ditengahi oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu tertanggal 23 Desember 2019.