Namun, Hendarsam Marantoko enggan membocorkan persiapan lain yang dilakukan oleh Mulan Jameela.
"Ada deh... nanti aja lah tanya mba Mulan sendiri," ujar Hendarsam Marantoko.
Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani divonis hukuman satu tahun penjara karena kasus ujaran kebencian dan vlog idiot.
Untuk kasus vlog idiot, yang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Namun, setelah mantan suami Maia Estianty ini mengajukan banding, hukumannya dipangkas.
Sehingga hukuman yang diterimanya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
Sementara untuk kasus ujaran kebencian,Ahmad Dhani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Namun, lagi-lagi ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehingga hukumannya dipangkas menjadi satu tahun penjara.(*)