Namun, dalam kabar terbaru, Hendarsam Marantoko menyebutkan bahwa kliennya tak jadi bebas pada tanggal tersebut.
"Ternyata setelah dihitung, Ahmad Dhani jadi bebasnya tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam Marantoko, saat ditemui Tribunnews di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Terungkap Ternyata Ahmad Dhani Ceraikan Maia Estianty Hanya Lewat SMS, Begini Ceritanya!
Hendarsam Marantoko menyebutkan, mundurnya tanggak kebebasan Ahmad Dhani dikarekan salah perhitungan.
"Jadi Ahmad Dhani divonis hakim tanggal 28 Januari 2019. Nah jadi hukumannya itu mulai berlaku 29 Januari nya. Jadi Dhani kemungkinan bebas di tanggal 29 Desember malam atau 30 Desember pagi," ujar Hendarsam Marantoko.
Hal pertama yang akan dilakukan Ahmad Dhani setelah bebas
Sementara itu, pada kesempatan lain, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, membeberkan rencana kliennya ketika bebas nanti.
"Yang pasti, beliau pernah cerita dulu, ya istirahat dululah di rumah," kata Ali saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (12/12/2019).
Ali Lubis menjelaskan bahwa, maksud dari istirahat adalah berkumpul dengan keluarga sembari menikmati pergantian tahun.
"Ya kangen-kangenan dululah sama keluarga, kumpul keluarga, santai-santai dulu sih," ucapnya.