Follow Us

Habiskan Uang Rp 1,4 Miliar Demi Miliki Istri Muda, Kakek di Sulawesi Ini Gigit Jari Setelah Ditipu Dan Diselingkuhi, Begini Kronologinya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 17 Desember 2019 | 10:00
Habiskan Uang Rp 1,4 Miliar Demi Miliki Istri Muda, Kakek di Sulawesi Ini Gigit Jari Setelah Ditipu Dan Diselingkuhi, Begini Kronologinya!
Kolase (Surya.co.id/ istimewa) / (KOMPAS.com / ABDUL HAQ)

Habiskan Uang Rp 1,4 Miliar Demi Miliki Istri Muda, Kakek di Sulawesi Ini Gigit Jari Setelah Ditipu Dan Diselingkuhi, Begini Kronologinya!

Tak sampai di situ, Andi juga mendapatkan mobil seharga Rp 600 juta, satu unit rumah tipe 45 dengan harga Rp 700 juta.

"Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih," kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir oleh Surya.co.id dari Tribun Timur.

Diwartakan Kompas.com, Kakek Tajuddin dan Andi melangsungkan pernikahannya pada 22 April 2017 di Desa Liliriangan, kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Utara.

Namun sayang, pernikahan kakek Tajuddin harus kandas karena istrinya yang masih sangat muda itu kedapatan selingkuh dengan pria lain.

Baca Juga: Inilah Satu-satunya Tokoh yang Menolak Diberi Jabatan Oleh Jokowi, Tolak Kursi Dewan Pengawas KPK: Saya Bukan Manusia yang Hidup Mengejar Jabatan!

Kakek Tajuddin dan Andi hanya menjadi sepasang suami istri selama 9 bulan, karena pada tanggal 3 Januari 2018 sang kakek menggugat cerai istrinya.

Perselingkuhan Andi diduga sebagai penyebab ia diceraikan oleh sang suami.

"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.

Prosesi akad nikah Kakek Tajuddin dengan Andi Fitri
KOMPAS.com / ABDUL HAQ

Prosesi akad nikah Kakek Tajuddin dengan Andi Fitri

Andi dan Kakek Tajuddin resmi bercerai pada 17 September 2018 lalu.

Pada sidang tertutup ini Adamin sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Munawwarah dan Muh Arafah Jalil membacakan perkara tersebut.

Baik A Tajuddin Kammisi maupun Andi Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.

Source : nakita.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest