Pelaku T, dibawa ke Polres Takalar. Sedangkan sang anak dibawa ke RS Bhayangkara, Makassar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Di hadapan polisi, T mengakui menggauli putri kandungnya tersebut selama dua tahun terakhir.
Saat itu, H masih duduk di bangku SMP.
Akibatnya, H hamil enam bulan. Karena malu, H kemudian dibawa ke Pangkep selama kurang lebih tiga minggu.
Hasil pemeriksaan dokter di RS Bhayangkara, Makassar, H dinyatakan positif hamil enam bulan dan kini berada dalam pengawasan dokter rumah sakit.
Berikut fakta-fakta terkait kasus asusila di Kabupaten Tekalar:
1. Korban H diperkosa oleh ayahnya
Hasil pemeriksaan terhadap korban H dan ayah kandungnya, aksi tidak senonoh tersebut awalnya terjadi pada pertengahan 2017 lalu.
Kala itu, korban pulang dari sekolah dan hendak ganti pakaian di kamarnya.
Pelaku T yang melihat anaknya, langsung memeluk dari belakang dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya.