Follow Us

Saat Ustaz Abdul Somad Ajukan Syarat Bagi Wanita yang Hendak Dipersuntingnya : Sudikah Kamu Menikah denganku, Nanti Kau Jadi yang Kedua

Seto Ajinugroho - Kamis, 05 Desember 2019 | 12:40
Saat Ustaz Abdul Somad Ajukan Syarat Bagi Wanita yang Hendak Dipersuntingnya : Sudikah Kamu Menikah denganku, Nanti Kau Jadi yang Kedua
TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Saat Ustaz Abdul Somad Ajukan Syarat Bagi Wanita yang Hendak Dipersuntingnya : Sudikah Kamu Menikah denganku, Nanti Kau Jadi yang Kedua

Baca Juga: Jadi Saksi Kunci Kematian Hakim di Medan, Inilah Sosok Asisten Pribadi, Kecantikannya Bikin Gagal Fokus Penyidik!

Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas SAg membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustadz Abdul Somad.

Ia menuturkan permohonan Cerai Talak Ustad Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

UAS dan Mellya Juniarti
NET

UAS dan Mellya Juniarti

Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.

"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.

Ia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.

Sementara itu, mantan istri UAS, Mellya Juniarti kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Agama Bangkinang, Jalan Sudirman Bangkinang, Selasa (3/12) membenarkan pengadilan telah memutuskan perkara yang diajukan oleh Ustadz Abdul Somad.

“Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya dan kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan,” ujar Mellya Juniarti saat didampingi kuasa hukumnya Nurhasmi, SH.

Lebih lanjut, Mellya mengaku kaget dengan putusan tersebut, karena tanpa kehadirannya sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan pengadilan langsung memutuskan perkara.

Untuk lebih lanjut banding atau tidaknya, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum, sebab dirinya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat.

Source : Tribun Kupang

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest