Ketua Umum Partai Gerindra itu pun kemudian diberhentikan sebagai Pangkostrad.
Terobosan yang dilakukan Prabowo dalam memajukan militer menggunakan dana non-APBN (memfasilitasi pengiriman 35 perwira studi ke luar negeri dengan dana pribadi), juga menjadi catatan tersendiri.
"Terlebih, penggunaan dana non-APBN memang tidak dibenarkan oleh Pasal 44 UU No 20/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia," urai Anton. (Candra Mega/Gridhot)
Artikel ini sudah pernah tayang di Gridhot.ID dengan judul: Dulu Dipecat dari Militer Hingga Kini Terpilih Jadi Menhan, Prabowo Subianto Ternyata Pernah Sekolahkan 35 Perwira ke Luar Negeri Pakai Duit Pribadi, Salah Satunya Jenderal Ini
(*)