Seperti yang diketahui, Nunung diciduk polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 lalu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran terkait kepemilikan dan penggunaan narkoba.
Baca Juga: Sembari Menangis Terisak Cium Tangan Suami, Nunung : Maafkan Aku ya, Yah
Nunung ditangkap karena kedapatan memiliki 0,36 gram sabu.
Nunung juga sempat membuang barang bukti tersebut ke dalam toilet lantaran panik.
Hari ini, Nunung dan July Jan Sambiran menjalani sidang dengan agenda pemanggilan saksi ahli dari pihak mereka aselaku terdakwa.
Sebelumnya lima orang saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang.
Lima saksi itu terdiri dari empat polisi yang menangkap Nunung dan suami, serta seorang penjual narkoba.
Dalam sidang perdana, JPU mendakwa Nunung dan July Jan Sambiran dengan tiga pasal alternatif.
Pasal itu teridiri dari, pasal 112, 114, dan 127 tentang Narkotika.(*)