Follow Us

19 Tahun Pernikahan Ibunya Disebut Tak Sah Secara Hukum, Anak Mayangsari Tercoret dari Daftar Ahli Waris Keluarga Cendana

None - Minggu, 13 Oktober 2019 | 15:42
19 Tahun Pernikahan Ibunya Disebut Tak Sah Secara Hukum, Anak Mayangsari Tak Berhak Tuntut Harta Warisan Keluarga Cendana
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

19 Tahun Pernikahan Ibunya Disebut Tak Sah Secara Hukum, Anak Mayangsari Tak Berhak Tuntut Harta Warisan Keluarga Cendana

"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.

Baca Juga: Irish Bella Nangis Sampai Kejang dan Jahitannya Lepas, Ammar Zoni Tak Izinkan Istri Lihat Jenazah Bayi Kembarnya

Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya.

Termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," ungkap pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana seperti yang dikutip dari Gridpop dan Tribun Jambi.

Pernyataan ini pun otomatis membuat nama anak semata Mayangsari tercoret dari daftar ahli waris Keluarga Cendana dan tak punya hak sedikit pun atas harta sanng ayah.

Sebagaimana diberitakan Nova.ID edisi 6 Mei 2011 hal ini pun sempat ditegaskan oleh kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa saat sidang perceraian beberapa tahun lalu.

Baca Juga: 4 Tahun Dipoligami Anak Keluarga Cendana di Usia 16 Tahun, Artis Cantik Ini Pernah Bikin Heboh Gegara Nikahi Pria yang Diisukan Selingkuhannya

Tak hanya hak waris, pembagian harta gono-gini yang jatuh ke tangan Bambang Trihatmodjo tak bisa diwariskan kepada Khirani Trihatmodjo karena itu hak anak-anak Halimah.

"Sampai sekarang klien saya tidak mempermasalahkan (harta itu) karena tujuan utamanya dulu mempertahankan rumah tangganya. Harta itu otomatis jatuh ke tangan anak-anaknya dong," tandas Lelyana Santosa.

Artikel ini sudah pernah tayang di Gridpop.ID dengan judul: Gigit Jari, Anak Mayangsari Tak Berhak Tuntut Biaya dan Harta Warisan Dari Ayah Biologisnya

(*)

Source : nova.grid.id, Tribun Jambi, GridPop

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest