"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.
Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya.
Termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," ungkap pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana seperti yang dikutip dari Gridpop dan Tribun Jambi.
Pernyataan ini pun otomatis membuat nama anak semata Mayangsari tercoret dari daftar ahli waris Keluarga Cendana dan tak punya hak sedikit pun atas harta sanng ayah.
Sebagaimana diberitakan Nova.ID edisi 6 Mei 2011 hal ini pun sempat ditegaskan oleh kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa saat sidang perceraian beberapa tahun lalu.
Tak hanya hak waris, pembagian harta gono-gini yang jatuh ke tangan Bambang Trihatmodjo tak bisa diwariskan kepada Khirani Trihatmodjo karena itu hak anak-anak Halimah.
"Sampai sekarang klien saya tidak mempermasalahkan (harta itu) karena tujuan utamanya dulu mempertahankan rumah tangganya. Harta itu otomatis jatuh ke tangan anak-anaknya dong," tandas Lelyana Santosa.
Artikel ini sudah pernah tayang di Gridpop.ID dengan judul: Gigit Jari, Anak Mayangsari Tak Berhak Tuntut Biaya dan Harta Warisan Dari Ayah Biologisnya
(*)