Follow Us

Viral Razia Lalu Lintas Tak Biasa di Gang Kampung, Bukannya Lancar Malah Tambah Ruwet

Seto Ajinugroho - Senin, 07 Oktober 2019 | 20:40
Polisi merazia pengendara dalam gang
Kolase Instagram @fakta.indo

Polisi merazia pengendara dalam gang

Sosok.ID - Polisi sedang giat melakukan razia lalu lintas akhir-akhir ini.

Razia yang dilaksanakan oleh pihak berwajib ini tentu berdasarkan undang- undang yang berlaku.

Melansir Gridoto.com tentang peraturan razia lalu lintas serta tata cara razia sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Syarat sahnya razia dimulai dari kelengkapan surat perintah tugas dari atasan (Pasal 15) yang isinya tertera alasan dan pola razia.

Selain itu waktu, tempat, penanggung jawab, dan daftar petugas yang merazia.

Baca Juga: Kontras dengan Rakyatnya yang Kelaparan, Rumah Mewah Kim Jong Un Ini Jadi Simbol Kediktatorannya

Petugas yang merazia harus memakai seragam dan atribut (Pasal 16) dan dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Pasal 21).

Pada pasal 22 Ayat 1 diterangkan, sebelum lokasi razia wajib terdapat tanda pemberitahuan razia.

Lalu Ayat 1 menetapkan tanda itu diletakan jaraknya paling tidak 50 meter sebelum pemeriksaan serta Ayat 4 menyatakan harus mudah terlihat oleh pengguna jalan.

Khusus razia malam hari, petugas wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya (Ayat 5).

Sementara itu, masih didapati beberapa tindak razia yang diduga tak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Source : GridHot.ID

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest