KPI memperhatikan perseteruan yang ditayangkan oleh salah satu stasiun televisi tersebut.
Bahkan akibat peristiwa yang melibatkan Nikita Mirzani dengan Elza Syarief itu, KPI mengambil sikap dengan memberikan sanksi.
Sesuai dengan Surat Keputusan KPI Pusat Nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019, terkait dengan Hotman Paris Show edisi 29 Agustus 2019 pukul 21.24 WIB tersebut diturunkan.
"Menetapkan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tentang sanksi administratif penghentian sementara program siaran Hotman Paris Show di stasiun iNews," demikian bunyi surat keputusan tersebut.
Hal tersebut membuat Hotman Paris terkena imbas dari perseturuan dua publik figur yang terlanjut ditayangkan di layar kaca tersebut.
Sanksi administratif yang diberikan kepada program ini adalah berupa penghentian sementara program sebanyak dua kali tayangan.
Bahkan bukan hanya Hotman Paris saja yang terkena imbasnya, namun stasiun televisi yang menaungi acara yang dipresenteri oleh pengacara kawakan tersebut juga merasakan dampaknya.
Stasiun televisi tersebut sementara dilarang menayangkan acara yang memiliki format sejenis dengan Hotman Paris Show.
Dikutip dari Kompas.com, saat dihubungi oleh wartawan, Hotman Paris tak terlalu memikirkan pemberian sanksi kepada acara televisinya tersebut.