Sosok.ID- Seorang narapidana yang kabur 17 tahun yang lalu akhirnya berhasil ditemukan oleh polisi.
Berkat bantuan dari pesawat tanpa awak atau yang dikenal dengan drone, polisi berhasil menemukan tempat persembunyiannya.
Keadaan tempat persembunyiannya sangat mengenaskan.
Song Jiang (63) asal Cina menjalani hukuman penjara dengan dakwaan perdagangan manusia.
Namun, pada 2002 ia berhasil kabur dari tahanan dan polisi terus mencarinya sejak saat itu.
Dilansir dari The Sun pada Selasa (1/10/2019), polisi akhirnya mendapat petunjuk soal keberadaannya.
Informasi itu sudah didapat sejak awal September lalu dan mengumumkannya melalui media sosial.
Berbekal petunjuk yang didapat itu, mereka lantas mencari di sebuah pegunungan.
Baca Juga: Pilu! Bayi Gajah Ini Terus Berusaha Bangunkan Ibunya yang Tewas Diracun Warga
Lokasi tersebut terletak di provinsi Yunnan di sebelah barat daya Cina.
Dilansir dari BBC via The Sun, lokasi pegunungan tersebut terletak di belakang kota yang tempat Jiang tinggal.
Menggunakan sebuah drone, terlihat sepotong baja berwarna biru di sela-sela pepohonan.
Selain itu, sampah-sampah juga tampak berserakan di sekitarnya.
Nampak juga sebuah pintu masuk menuju gua kecil.
Melihat hal tersebut, petugas lantas memeriksa secara langsung ke lokasi tersebut.
Dengan berjalan kaki, petugas mendapati Jiang sedang bersembunyi di sebuah gua kecil.
Gua selebar 1,8 meter itu menjadi tempat persembunyian Jiang selama hampir dua dekade.
Berdasarkan keterangan polisi, Jiang ditemukan dalam keadaan yang sangat berantakan.
Selain itu, Jiang juga mengalami kesulitan saat diajak berkomunikasi.
Sebab, selama ini hidupnya terisolasi dan tak pernah bertemu dengan manusia lainnya apalagi berkomunikasi.
Jiang menceritakan bahwa ia berhasil bertahan hidup dengan mengambil air dari sungai terdekat.
Baca Juga: Terlindas Panser Barracuda Ketika Demo, Mahasiswa Yatim Dijadikan Anak Angkat Kapolda Sulsel
Sementara untuk makan, ia memasak makanan di atas api kecil.
Usai diinterogasi oleh para detektif, Jiang dikirim kembali ke penjara untuk menyelesaikan hukumannya.
(*)