"Di parkiran pusat perbelanjaan (Griya) di Purwakarta, siang hari di sela jam istirahat," ungkap Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata.
4. Pemeran Pria Dijadikan Tersangka
Pemeran pria, RIA, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Harry menjelaskan, RIA ditetapkan sebagai tersangka karena terlah terbukti menyebarkan video tak senonoh tersebut ke Facebook.
"Pelaku yang menyebarkan video dan melakukan kegiatan asusila tersebut," kata Hari.
Untuk saat ini, hanya sang pemeran pria, RIA, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Pasalnya, RIA merekam dan menyebarkan video asusila tersebut tanpa sepengetahuan pemeran wanita, RJ.
Baca Juga: Mbah Kasiman, Hidup Sebatang Kara, Meninggal Dunia dan Wariskan Uang Segepok untuk Warga Kampung
5. Direkam Saat Keduanya Jalani Hubungan Perselingkuhan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui RIA dan RJ masing-masing sudah memiliki keluarga.
Video panas tersebut direkam saat keduanya sedang menjalani hubungan gelap.
"Keduanya sudah menikah.